JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (9 Oktober 2026) – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan rumah dinas milik seorang perwira menengah, Letkol Arman. Kediaman yang seharusnya diperuntukkan bagi personel militer tersebut diduga kuat dialihfungsikan oleh pihak penyewa menjadi lokasi penyimpanan narkotika oleh warga sipil. Investigasi internal saat ini sedang dilakukan untuk mendalami pelanggaran prosedur yang terjadi di lingkungan perumahan TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan atas aktivitas tidak wajar di kediaman yang berlokasi di Jakarta. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa rumah dinas tersebut tidak dihuni oleh pemilik aslinya, melainkan telah disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang.
Kapendam Jaya menegaskan bahwa penggunaan aset negara, khususnya rumah dinas, telah diatur secara ketat dalam peraturan militer dan mutlak dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada warga sipil tanpa izin resmi. Letkol Arman sebagai pemegang hak huni kini menghadapi pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer terkait dugaan kelalaian dan pelanggaran disiplin yang memicu terjadinya tindak kriminal di area militer.
Pihak Kodam Jaya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba di lingkungan TNI AD. Proses hukum akan ditegakkan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kehormatan institusi serta memberikan efek jera bagi personel lainnya, dan laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















