JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (14/09/2026) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tanggapan resmi terkait usulan mengenai penghapusan batasan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini mencuat ke publik. Tito menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari secara mendalam usulan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh berbagai asosiasi perangkat desa di seluruh Indonesia.
Menurut Tito, setiap masukan dari masyarakat maupun organisasi desa dipandang sebagai masukan positif yang perlu dikaji dari berbagai aspek, baik sosiologis maupun yuridis. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa adanya dasar kajian akademik yang kuat, mengingat peran strategis desa dalam struktur pemerintahan nasional.
Saat ini, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Mendagri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan agar proses regenerasi kepemimpinan di tingkat desa tetap berjalan dengan sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang akibat masa jabatan yang terlalu lama.
Pemerintah berencana untuk melibatkan para ahli hukum tata negara dan akademisi dalam membedah dampak jangka panjang jika usulan jabatan tanpa batas ini diterapkan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final karena proses dialog dengan berbagai pemangku kepentingan masih terus berlangsung guna mencari formula terbaik bagi kemajuan desa. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.












