BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (10 SEPTEMBER 2026) – Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap temuan signifikan terkait praktik sistematis dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank BUMN di Karawang. Penyelidikan terbaru menunjukkan adanya peran tim khusus yang sengaja dibentuk untuk melakukan manipulasi dokumen nasabah agar pengajuan kredit yang seharusnya tidak layak dapat disetujui oleh sistem perbankan.
Tim khusus ini memiliki peran vital dalam memalsukan berbagai persyaratan administrasi, mulai dari slip gaji, surat keterangan kerja, hingga profil keuangan calon debitur. Modus operandi ini dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan kolaborasi antara oknum internal pihak bank dan pihak luar yang bertindak sebagai fasilitator penyedia data fiktif untuk memenuhi kriteria verifikasi.
Penyidik saat ini tengah mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit macet dari pengajuan-pengajuan yang dimanipulasi tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aliran dana serta mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan jajaran manajemen dalam pengawasan prosedur penyaluran kredit yang selama ini berjalan, mengingat pola penyimpangan ini terjadi dalam skala yang cukup luas.
Langkah hukum selanjutnya akan melibatkan pemanggilan sejumlah saksi ahli perbankan serta penggeledahan aset guna mengamankan barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus korupsi ini. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan integritas di sektor perbankan pelat merah, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












