Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat Karier Kalapas Cibinong Hancur Akibat Rumah Mewah di Bantaran Kali Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi di Cakung Pakistan Gunakan Jaring Ikan untuk Halau Drone Musuh PT Pos Indonesia Minta Maaf Atas Insiden Salah Kirim Surat MA untuk Bupati Gowa Kedatangan Pembalap dan Logistik MotoGP Mulai Padati Sirkuit Mandalika

Headline

Karier Kalapas Cibinong Hancur Akibat Rumah Mewah di Bantaran Kali

badge-check


					(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Perbesar

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (06/10/2026) – Karier Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong kini berada di ujung tanduk menyusul terungkapnya kepemilikan sebuah rumah mewah yang berdiri secara ilegal di bantaran sungai. Bangunan tersebut menjadi sorotan tajam lantaran melanggar aturan tata ruang dan estetika lingkungan yang sangat ketat. Penemuan ini memicu investigasi mendalam dari pihak berwenang terkait potensi pelanggaran kode etik serta aturan hukum yang melibatkan pejabat tinggi lapas tersebut.

Pihak berwenang menyoroti lokasi pembangunan rumah yang sangat riskan dan secara jelas melanggar garis sempadan sungai. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, konstruksi bangunan permanen di area resapan air tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi perizinan bangunan. Dampak dari kasus ini segera meluas dan mengundang reaksi keras dari masyarakat serta pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan integritas oknum pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.

Menanggapi situasi yang kian memanas, instansi terkait telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kalapas Cibinong dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan internal. Tim gabungan telah dikerahkan untuk menelusuri sumber dana pembangunan serta proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan yang diduga bermasalah atau bahkan tidak dimiliki sama sekali. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara dan memastikan tidak ada pengecualian terhadap pelanggaran tata ruang.

Proses hukum dan administratif dipastikan akan terus berjalan hingga mencapai keputusan final mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Selain ancaman pemecatan, bangunan mewah tersebut juga terancam akan dibongkar paksa demi mengembalikan fungsi bantaran kali sebagaimana mestinya sesuai dengan regulasi lingkungan hidup. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik mengenai kewajiban kepatuhan terhadap hukum, dan laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat

6 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi di Cakung

6 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pakistan Gunakan Jaring Ikan untuk Halau Drone Musuh

6 Oktober 2026 - 10:05 WIB

PT Pos Indonesia Minta Maaf Atas Insiden Salah Kirim Surat MA untuk Bupati Gowa

6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Kedatangan Pembalap dan Logistik MotoGP Mulai Padati Sirkuit Mandalika

6 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Trending di Headline