Gugatan UU IKN Soroti Minimnya Persetujuan dan Hilangnya Ruang Ritual Adat BGN Tutup Permanen Dua Satuan Pelayanan Gizi di Jawa Tengah KPK Amankan 14 Orang dan Barang Bukti Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB KM Feronia Terbalik di Labuan Bajo, 29 Orang Berhasil Dievakuasi Tegaskan Langkah Aktif, Menhut Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Karhutla Terus Berjalan Rudal Houthi Dicegat di Langit Riyadh, Koalisi Arab Saudi Balas Bombardir Depot Senjata

Headline

Gugatan UU IKN Soroti Minimnya Persetujuan dan Hilangnya Ruang Ritual Adat

badge-check


					(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Perbesar

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (14 OKTOBER 2026) – Sejumlah elemen masyarakat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Para pemohon menegaskan bahwa selama tahap pembentukan regulasi tersebut, mereka tidak pernah dimintai persetujuan secara formal maupun substansial. Kondisi ini dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Fokus utama dari permohonan keberatan ini adalah ketiadaan mekanisme persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari komunitas lokal di wilayah pembangunan. Masyarakat adat di sekitar kawasan IKN merasa hak atas tanah ulayat mereka terancam akibat penetapan batas wilayah yang dianggap dilakukan secara sepihak. Selain itu, proses legislasi yang berlangsung sangat cepat dipandang telah memangkas ruang dialog yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembuatan kebijakan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Selain persoalan prosedural, gugatan hukum ini juga menyoroti dampak sosiokultural yang signifikan, yakni ancaman hilangnya tempat-tempat ritual sakral. Beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi pusat kegiatan adat dan spiritual masyarakat setempat kini telah masuk ke dalam zona pembangunan infrastruktur inti pemerintahan. Hal tersebut dikhawatirkan akan menghapus identitas budaya dan sejarah panjang masyarakat lokal yang telah menetap di wilayah itu jauh sebelum proyek ibu kota baru dicanangkan.

Para penggugat menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan hukum guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada tatanan sosial dan pelestarian lingkungan di Kalimantan. Mereka mendesak adanya peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal yang dianggap merugikan dan tidak inklusif bagi kepentingan rakyat kecil.

Hingga saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil dari gugatan ini diprediksi akan menjadi penentu bagi keberlanjutan legitimasi sosial proyek Nusantara di masa depan. Kabar terkini mengenai perkembangan proses hukum dan aspirasi masyarakat adat ini ditulis ulang oleh GlobalSiar sebagai bentuk transparansi informasi publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BGN Tutup Permanen Dua Satuan Pelayanan Gizi di Jawa Tengah

14 Oktober 2026 - 13:03 WIB

KPK Amankan 14 Orang dan Barang Bukti Miliaran Rupiah dalam OTT di BNPB

14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

KM Feronia Terbalik di Labuan Bajo, 29 Orang Berhasil Dievakuasi

14 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Tegaskan Langkah Aktif, Menhut Pastikan Operasi Modifikasi Cuaca Karhutla Terus Berjalan

14 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Rudal Houthi Dicegat di Langit Riyadh, Koalisi Arab Saudi Balas Bombardir Depot Senjata

14 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Trending di Headline