BANDUNG, KOMPAS.COM (2026-09-14) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin siang, di mana hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya memberikan hukuman kurungan fisik, tetapi juga mewajibkan Ade Kuswara untuk membayar denda yang nilainya telah ditentukan oleh pengadilan. Pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan selama terdakwa menjabat sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi.
Selain hukuman pokok berupa penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama beberapa tahun setelah masa pidana pokok selesai dijalankan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi guna memberikan efek jera serta menjaga marwah integritas birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi putusan tersebut, pihak penasihat hukum Ade Kuswara maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas mengingat posisi strategis Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri nasional yang memerlukan kepemimpinan bersih dari praktik korupsi. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












