Israel Tutup Konsulat Inggris di Yerusalem Timur, London Berikan Reaksi Keras Pramono Anung Tegaskan Sumbangan PMI Jakarta Bersifat Sukarela Tanpa Paksaan Vonis Korupsi BPJS: HRD Divonis 7 Tahun dan Verifikator 5 Tahun Penjara Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai Listrik dan 4 Proyek Industri di Karawang TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak

Headline

Vonis Korupsi BPJS: HRD Divonis 7 Tahun dan Verifikator 5 Tahun Penjara

badge-check


					(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) Perbesar

(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (8 OKTOBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada seorang staf HRD yang terbukti terlibat dalam skandal klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam persidangan yang sama, oknum verifikator internal lembaga tersebut juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan kerja sama ilegal dalam mencairkan dana jaminan sosial secara tidak sah.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pola manipulasi data peserta yang memungkinkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik asli akun tersebut. Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen administratif oleh pihak perusahaan yang kemudian diloloskan oleh oknum verifikator dengan mengabaikan prosedur pemeriksaan standar yang berlaku di instansi pengelola dana pekerja tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan sosial. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sesuai dengan besaran nilai kerugian yang mereka akibatkan selama menjalankan aksi penipuan tersebut selama beberapa periode.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan audit berkala guna menutup celah manipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Vonis ini juga menjadi pengingat bagi para praktisi sumber daya manusia dan birokrasi mengenai konsekuensi hukum berat atas penyalahgunaan wewenang terhadap hak-hak finansial pekerja, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Israel Tutup Konsulat Inggris di Yerusalem Timur, London Berikan Reaksi Keras

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pramono Anung Tegaskan Sumbangan PMI Jakarta Bersifat Sukarela Tanpa Paksaan

8 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai Listrik dan 4 Proyek Industri di Karawang

8 Oktober 2026 - 18:30 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan

8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak

8 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam