JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (8 OKTOBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada seorang staf HRD yang terbukti terlibat dalam skandal klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam persidangan yang sama, oknum verifikator internal lembaga tersebut juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan kerja sama ilegal dalam mencairkan dana jaminan sosial secara tidak sah.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pola manipulasi data peserta yang memungkinkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik asli akun tersebut. Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen administratif oleh pihak perusahaan yang kemudian diloloskan oleh oknum verifikator dengan mengabaikan prosedur pemeriksaan standar yang berlaku di instansi pengelola dana pekerja tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan sosial. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sesuai dengan besaran nilai kerugian yang mereka akibatkan selama menjalankan aksi penipuan tersebut selama beberapa periode.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan audit berkala guna menutup celah manipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Vonis ini juga menjadi pengingat bagi para praktisi sumber daya manusia dan birokrasi mengenai konsekuensi hukum berat atas penyalahgunaan wewenang terhadap hak-hak finansial pekerja, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















