Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan

badge-check


					Hoaks atau Fakta? Kejati Jabar Pastikan Wabup Indramayu Belum Jadi Tersangka, Kasih Masih Penyidikan Perbesar

GlobalSiar.com – Beredar kabar bahwa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membantah keras informasi tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi Minggu (7/6/2026) malam.

Status Masih Penyidikan, Belum Bisa Dijabarkan

Nur menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Alasannya, proses masih berlangsung di tahap penyidikan. Namun, ia mengonfirmasi satu hal. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

“Belum bisa dijabarkan, karena masih penyidikan,” kata dia.

Nur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Setiap informasi yang beredar sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kejati Jabar. Langkah ini penting agar pemberitaan lebih berimbang.

Wabup Indramayu Kaget, Belum Terima Surat Penetapan

Syaefudin sendiri juga membantah kabar tersebut. Ia mengaku kaget mendengar isu yang beredar.

“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” ujar Syaefudin saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Ia juga masih menjalankan aktivitas dan tugas seperti biasa sebagai Wakil Bupati.

Prosedur Penetapan Tersangka Harus Disertai Surat

Syaefudin menyoroti prosedur yang seharusnya dijalankan. Penetapan tersangka semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi. Harus ada surat pemberitahuan yang sah.

“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya ini merugikan buat saya,” ujarnya.

Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menanti kejelasan dari Kejati Jabar terkait status hukum Syaefudin.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis