GlobalSiar.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Kepolisian. Usulannya: kalangan sipil profesional bisa menduduki jabatan tertentu di Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif ide tersebut.
“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” ujar Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III KSPI di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Asas Resiprokal: Polri dan Sipil Saling Memberi Ruang
Sigit menjelaskan, asas resiprokal atau timbal balik sudah diterapkan selama ini. Anggota Polri diberi ruang menduduki jabatan di luar struktur Polri. Kini, giliran ASN dari luar Polri yang mendapat ruang serupa.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
Pigai: Jabatan yang Bisa Diisi Sipil, Bukan Operasional
Pigai merinci usulannya lebih lanjut. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus membuka peluang bagi sipil. Namun, jabatan yang dimaksud adalah bidang nonoperasional. Contohnya administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai praktik ini sudah umum di negara demokratis modern. Langkah ini juga mendukung semangat reformasi kepolisian. Polri harus menjadi institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Selama Ini Polisi Banyak Duduki Jabatan Sipil
Pigai menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini. Anggota Polri memiliki peluang besar menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga. Sebaliknya, sipil nyaris tidak pernah mendapat posisi di Polri.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tegasnya.
Data: 4.351 Polisi Duduki Jabatan Sipil
Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, terungkap data mengejutkan. Mantan Kabais TNI Soleman Ponto, yang menjadi ahli pemohon, menyebut sedikitnya 4.351 anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Salah satu contohnya di Kementerian Imipas. Tiga perwira tinggi Polri mengisi posisi strategis:
-
Irjen Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan
-
Brigjen Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
-
Komjen Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas
Usulan Pigai dan respons positif Kapolri ini menjadi angin segar bagi reformasi birokrasi. Publik kini menanti tindak lanjut revisi UU Polri di DPR.










