CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Otoritas terkait melakukan tindakan tegas dengan mengerahkan sejumlah alat berat guna membongkar fasilitas yang diidentifikasi sebagai klaster mewah di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah drastis ini diambil untuk memastikan kesetaraan hak dan fasilitas bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali, sekaligus menghapus stigma mengenai adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu di balik jeruji besi.
Pembongkaran tersebut menyasar deretan bangunan permanen yang dinilai menyalahi standar operasional prosedur pemasyarakatan. Fasilitas-fasilitas yang dihancurkan mencakup ruangan dengan desain interior eksklusif serta sarana pendukung yang tidak sesuai dengan regulasi sel tahanan pada umumnya. Penertiban ini merupakan respon langsung atas temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketimpangan sarana yang sangat mencolok di kawasan hunian narapidana tersebut.
Proses perataan bangunan dipantau secara ketat oleh petugas gabungan guna menjamin area yang melanggar aturan kembali ke fungsi asalnya sebagai ruang pembinaan standar. Pemerintah melalui instansi terkait menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyediaan fasilitas mewah di lingkungan penjara. Selain penghancuran fisik, pihak berwenang juga sedang mendalami penyelidikan internal untuk mengetahui kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan infrastruktur ilegal tersebut.
Penertiban di Lapas Cibinong ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Komitmen untuk melakukan transformasi sistem pemasyarakatan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan pembinaan yang adil, transparan, dan bermartabat bagi semua tahanan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












