CIBINONG, GLOBALSIAR.COM (29/09/2026) – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan terkait sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, tim menemukan adanya akses terbuka di bagian belakang lapas yang menghubungkan area penjara langsung dengan pemukiman warga tanpa adanya pagar pembatas yang kokoh dan permanen.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menjelaskan bahwa kondisi infrastruktur di titik tersebut sangat memprihatinkan karena hanya dibatasi oleh seng dan kawat berduri yang sudah mulai mengalami kerusakan. Celah keamanan ini dinilai memiliki risiko sangat tinggi karena dapat dimanfaatkan oleh warga binaan untuk melarikan diri atau menjadi jalur masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan secara ilegal.
Selain masalah fisik bangunan yang tidak memadai, Ombudsman juga menyoroti minimnya pengawasan di titik rawan tersebut yang berbatasan langsung dengan area kebun dan rumah penduduk setempat. Temuan ini menjadi catatan serius bagi otoritas terkait karena standar operasional prosedur keamanan lapas seharusnya menjamin isolasi total antara narapidana dengan lingkungan luar guna mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.
Menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan permanen pada tembok keliling serta memperketat pengamanan di area perbatasan tersebut. Upaya pembenahan infrastruktur fisik menjadi prioritas utama guna memastikan fungsi pembinaan di Lapas Cibinong berjalan optimal tanpa adanya celah yang membahayakan masyarakat sekitar, sebagaimana laporan ini dihimpun kembali oleh GlobalSiar.












