JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29/09/2026) – Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian hukum ini diikuti dengan langkah proaktif penyidik untuk menyerahkan tersangka utama, Dadan Hindayana, beserta jajaran terkait dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memasuki tahapan persidangan.
Proses penyerahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelesaikan serangkaian pendalaman materi gugatan dan verifikasi dokumen. Dadan Hindayana yang merupakan tokoh sentral dalam pelaksanaan program tersebut, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian finansial negara dalam proyek pengadaan pangan nasional.
Selain penyerahan tersangka, pihak Kejagung juga memastikan seluruh aset yang telah disita sebagai barang bukti telah dilimpahkan secara administratif ke pihak kejaksaan negeri terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penuntutan di pengadilan dan menjaga transparansi penanganan kasus yang menjadi sorotan publik karena menyangkut program kesejahteraan masyarakat luas.
Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjamin keberlanjutan program strategis pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik rasuah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga mencapai putusan yang adil di tingkat pengadilan.
Upaya pengusutan tuntas ini juga melibatkan koordinasi intensif antar lembaga penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Fokus utama saat ini adalah memastikan dakwaan yang disusun oleh JPU memiliki dasar fakta yang kuat untuk dibuktikan di depan majelis hakim dalam waktu dekat. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












