JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (26 September 2026) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya keputusan otoritas Filipina yang memberikan status bebas mutlak kepada Mary Jane Veloso. Langkah ini diambil setelah proses pemindahan narapidana atau transfer of prisoner diselesaikan secara resmi antara kedua negara, yang menandai babak baru dalam kerja sama hukum regional.
Yusril menjelaskan bahwa setelah Mary Jane dikembalikan ke negaranya, yurisdiksi hukum atas terpidana tersebut beralih sepenuhnya ke tangan pemerintah Filipina. Menurutnya, pemberian grasi, pengampunan, atau pembebasan merupakan hak prerogatif Presiden Filipina sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di sana. Indonesia secara konsisten mengedepankan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara mitra dalam menjalankan kesepakatan pemindahan tahanan ini.
Meskipun Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika, kebijakan pemindahan ini merupakan bagian dari diplomasi hukum yang telah dipertimbangkan secara matang. Yusril menekankan bahwa setelah proses transfer selesai, Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencampuri status hukum Mary Jane, termasuk keputusan pemberian kebebasan yang diberikan oleh pemerintah Manila kepada warga negaranya tersebut.
Keberhasilan proses ini dipandang sebagai bukti nyata dari hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Filipina dalam menangani kasus hukum yang kompleks. Dengan keputusan ini, Mary Jane Veloso kini secara resmi bebas dari segala jeratan hukum yang sebelumnya dihadapinya di tanah air. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar berdasarkan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum Mary Jane Veloso.












