SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (18 September 2026) – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang secara resmi mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keputusan ini diambil sebagai respon cepat institusi setelah menerima laporan serta hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Langkah penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut tanpa adanya intervensi.
Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Selama masa pembebastugasan, oknum dosen tersebut dilarang untuk menjalankan kewajiban akademik maupun administratif serta dilarang berinteraksi dengan mahasiswa dalam kapasitas profesional. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada korban serta menunjukkan bahwa universitas memiliki kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
Satgas PPKS UIN Walisongo terus mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait secara objektif. Institusi juga memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses ini berlangsung. Pihak kampus memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Hingga saat ini, proses investigasi internal masih terus bergulir dan pihak kampus siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana yang memerlukan tindakan lebih lanjut. UIN Walisongo mengimbau kepada seluruh sivitas akademika agar tetap tenang dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada tim yang telah ditunjuk secara profesional. Laporan mengenai tindakan disipliner ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












