Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

UIN Walisongo Bebastugaskan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

badge-check


					(Freepik) Perbesar

(Freepik)

SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (18 September 2026) – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang secara resmi mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keputusan ini diambil sebagai respon cepat institusi setelah menerima laporan serta hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Langkah penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut tanpa adanya intervensi.

Pihak rektorat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Selama masa pembebastugasan, oknum dosen tersebut dilarang untuk menjalankan kewajiban akademik maupun administratif serta dilarang berinteraksi dengan mahasiswa dalam kapasitas profesional. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada korban serta menunjukkan bahwa universitas memiliki kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan.

Satgas PPKS UIN Walisongo terus mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait secara objektif. Institusi juga memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses ini berlangsung. Pihak kampus memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Hingga saat ini, proses investigasi internal masih terus bergulir dan pihak kampus siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana yang memerlukan tindakan lebih lanjut. UIN Walisongo mengimbau kepada seluruh sivitas akademika agar tetap tenang dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada tim yang telah ditunjuk secara profesional. Laporan mengenai tindakan disipliner ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline