Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor Polemik Tahta Solo: Tedjowulan Enggan Akui Dua Raja Keraton Operasi Imigrasi di Kalibata City, 45 Warga Negara Asing Diamankan Petugas KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Korupsi Alasan Dedi Mulyadi Absen Saat Dicari Prabowo Subianto di Rakornas Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita

Headline

Operasi Imigrasi di Kalibata City, 45 Warga Negara Asing Diamankan Petugas

badge-check


					(Dok. Ditjen Imigrasi) Perbesar

(Dok. Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (23 OKTOBER 2026) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak 45 warga negara asing (WNA) di kawasan Apartemen Kalibata City, Pancoran. Operasi pengawasan keimigrasian ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait keberadaan warga asing yang diduga melanggar aturan izin tinggal di lingkungan hunian vertikal tersebut.

Langkah penindakan ini dipicu oleh keluhan para penghuni apartemen yang merasa terganggu dan terintimidasi oleh aktivitas sejumlah WNA di area tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga melaporkan adanya perilaku yang dianggap meresahkan, sehingga pihak Imigrasi segera melakukan penyisiran ke sejumlah tower untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dan izin tinggal para pendatang mancanegara itu.

Dalam pelaksanaan Operasi Jagratara ini, para petugas menemukan berbagai indikasi pelanggaran administratif keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga dokumen yang telah melampaui batas waktu berlaku atau overstay. Saat ini, seluruh WNA yang terjaring telah dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan deportasi.

Manajemen apartemen dan pihak berwenang mengimbau agar para penghuni tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan Kalibata City. Pihak Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jakarta untuk memastikan seluruh aturan hukum di Indonesia dipatuhi dengan baik.Penangkapan massal ini diharapkan memberikan efek jera serta menjamin kenyamanan bagi warga negara Indonesia yang bermukim di apartemen tersebut dari potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh warga asing ilegal. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polemik Tahta Solo: Tedjowulan Enggan Akui Dua Raja Keraton

23 Oktober 2026 - 10:18 WIB

KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Korupsi

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Alasan Dedi Mulyadi Absen Saat Dicari Prabowo Subianto di Rakornas

23 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita

22 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Trending di Headline