Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor Polemik Tahta Solo: Tedjowulan Enggan Akui Dua Raja Keraton Operasi Imigrasi di Kalibata City, 45 Warga Negara Asing Diamankan Petugas KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Korupsi Alasan Dedi Mulyadi Absen Saat Dicari Prabowo Subianto di Rakornas Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita

Headline

KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Korupsi

badge-check


					(ANTARA FOTO/Fauzan) Perbesar

(ANTARA FOTO/Fauzan)

SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (23/10/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Operasi yang berlangsung di Semarang ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah. Total nilai uang yang diamankan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan berbagai dokumen penting serta bukti elektronik untuk dipelajari lebih mendalam.

Langkah hukum ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan instansi tersebut. Pihak KPK menegaskan bahwa pengumpulan bukti-bukti ini krusial dalam mengidentifikasi peran pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa hambatan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah disita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan kepada publik demi penegakan hukum yang berintegritas, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Polemik Tahta Solo: Tedjowulan Enggan Akui Dua Raja Keraton

23 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Operasi Imigrasi di Kalibata City, 45 Warga Negara Asing Diamankan Petugas

23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Alasan Dedi Mulyadi Absen Saat Dicari Prabowo Subianto di Rakornas

23 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita

22 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Trending di Headline