Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Wacana Syarat Dukungan Capres Minimal 2 Fraksi DPR Dinilai Tabrak Putusan MK

badge-check


					(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Perbesar

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (21/09/2026) – Rencana penambahan kriteria ambang batas pencalonan presiden yang mewajibkan setiap pasangan calon didukung oleh sedikitnya dua fraksi di DPR RI menuai perdebatan sengit di ruang publik. Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan semangat konstitusi serta berpotensi menganulir poin-poin krusial dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Sejumlah pakar hukum tata negara mengungkapkan bahwa usulan tersebut merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi karena secara sistematis mempersempit ruang bagi kemunculan kandidat alternatif. Jika persyaratan dukungan dua fraksi ini diimplementasikan, partai politik dengan perolehan suara yang cukup namun tidak memiliki rekan koalisi fraksi akan terhambat dalam mengusung calon, sehingga membatasi hak konstitusional partai untuk berpartisipasi penuh dalam pilpres.

Kritik tajam juga menyoroti adanya risiko penguatan oligarki politik apabila aturan ini disahkan, di mana penentuan calon pemimpin nasional hanya akan didominasi oleh kelompok partai besar. Hal ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan dan keadilan pemilu, mengingat MK dalam beberapa putusan sebelumnya telah menekankan bahwa syarat ambang batas seharusnya tidak menjadi penghalang yang tidak masuk akal bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju berkompetisi.

Perkembangan wacana ini diprediksi akan menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan revisi regulasi pemilu di parlemen mendatang. Para aktivis demokrasi mendesak agar setiap perubahan aturan tetap berpijak pada koridor hukum yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi guna menjaga integritas sistem ketatanegaraan Indonesia. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai pengadopsian syarat dua fraksi tersebut ke dalam draf regulasi yang baru. Masyarakat serta pengamat politik terus memantau dinamika di DPR untuk memastikan bahwa aturan main pemilu tetap inklusif dan tidak mencederai kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin masa depan sesuai hati nurani. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline