SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (10 SEPTEMBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Wawan Hermawan, yang lebih dikenal dengan nama Wawan Cebol. Putusan ini diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkotika jenis heroin. Total nilai aset yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 41,6 miliar.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menetapkan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka hukuman kurungan akan ditambah selama 3 bulan sebagai kompensasi subsider. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah mencederai upaya pemberantasan narkotika dengan mencoba menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.
Seluruh aset berharga milik Wawan Cebol yang menjadi objek perkara diputuskan untuk disita dan dirampas oleh negara. Daftar aset tersebut mencakup sejumlah properti tanah dan bangunan, kendaraan mewah, hingga saldo signifikan di beberapa rekening bank yang diduga kuat merupakan hasil konversi dari bisnis gelap narkoba. Hakim menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memutus rantai ekonomi dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikelola terdakwa.
Vonis 7 tahun ini didasarkan pada pertimbangan terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan di PN Surabaya. Meskipun masa hukuman ini merupakan keputusan final di tingkat pertama, pengadilan tetap memberikan ruang bagi pihak terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












