JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 SEPTEMBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi secara resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa Nadiem dengan hasil pengurangan masa hukuman. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, hakim menetapkan bahwa masa pidana penjara bagi terdakwa kini menjadi sembilan tahun, lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya.
Terdakwa Nadiem tampak tertunduk lesu di kursi persidangan saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pengurangan hukuman ini didasarkan pada pertimbangan hakim terhadap memori banding yang diajukan oleh tim hukum terdakwa, yang menilai adanya poin-poin hukum tertentu yang memungkinkan hukuman untuk disesuaikan kembali dari ketetapan hukum awal.
Meskipun hukuman pokok berupa penjara mengalami pengurangan, terdakwa tetap diwajibkan untuk menjalani sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus ini. Pihak hakim menekankan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan aspek keadilan serta fakta-fakta persidangan yang muncul selama proses hukum berlangsung di tingkat banding.
Putusan ini menarik perhatian publik karena posisi terdakwa yang sebelumnya mendapat sorotan luas dalam rangkaian proses peradilan yang menyita waktu cukup lama di Ibu Kota.Hingga saat ini, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan pengajuan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut, sementara tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini sebagaimana dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.
















