Status Kasus Penyerangan Koordinator BEM UI Kini Naik ke Tahap Penyidikan KPK Sita Mobil Mewah Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terkait Kasus Gratifikasi Said Iqbal Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5 Persen Analisis Skenario Hukum Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming 14 Siswa Resmi Ditetapkan sebagai ABH dalam Kasus Perundungan Sekolah Presiden Prabowo Terima Laporan Kondisi Karhutla Membaik pada Pertengahan Oktober

Headline

Said Iqbal Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5 Persen

badge-check


					(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Perbesar

(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (13/10/2026) – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara resmi menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2027 dengan kisaran angka antara 7,5 hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi para pekerja yang dinilai membutuhkan penyesuaian pendapatan guna menjaga standar hidup yang layak. Angka kenaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah dalam penetapan kebijakan pengupahan nasional mendatang.

Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada dua faktor fundamental, yakni proyeksi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang diperkirakan terjadi sepanjang tahun berjalan. Ia menekankan bahwa kenaikan upah yang signifikan sangat diperlukan untuk memulihkan daya beli masyarakat kelas pekerja yang cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Tanpa adanya penyesuaian yang proporsional, daya beli buruh dikhawatirkan akan terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah. Menurutnya, besaran kenaikan yang diusulkan telah melalui perhitungan matang untuk memastikan para buruh mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan upah yang berkeadilan akan berdampak positif pada perputaran roda ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.

Usulan ini rencananya akan dibawa ke meja perundingan bersama Dewan Pengupahan dan pihak kementerian terkait guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Para pelaku usaha pun diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja demi menjaga stabilitas iklim industri di Indonesia. Laporan mengenai tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Status Kasus Penyerangan Koordinator BEM UI Kini Naik ke Tahap Penyidikan

13 Oktober 2026 - 20:03 WIB

KPK Sita Mobil Mewah Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terkait Kasus Gratifikasi

13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Analisis Skenario Hukum Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming

13 Oktober 2026 - 18:42 WIB

14 Siswa Resmi Ditetapkan sebagai ABH dalam Kasus Perundungan Sekolah

13 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Jepang Resmi Akhiri Misi Bantuan Pemadaman Karhutla di Indonesia

13 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Bencana Alam