Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Hasil Survei PPI: Mayoritas Rakyat Indonesia Setuju Koruptor Dimiskinkan

badge-check


					(SHUTTERSTOCK/PIXEL-SHOT) Perbesar

(SHUTTERSTOCK/PIXEL-SHOT)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (09/09/2026) – Hasil survei terbaru dari Parameter Politik Indonesia (PPI) mengungkapkan bahwa mayoritas besar masyarakat Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemiskinan koruptor melalui perampasan seluruh aset mereka. Temuan ini mencerminkan keresahan mendalam publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai masih belum mampu memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan kerah putih.

Berdasarkan data riset tersebut, angka persetujuan publik terhadap penyitaan harta koruptor mencapai persentase yang sangat dominan, yakni di atas 80 persen. Masyarakat menilai bahwa hukuman badan atau penjara saja tidak cukup untuk menebus kerugian negara yang ditimbulkan. Publik menuntut adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengejar setiap rupiah yang telah dicuri agar dikembalikan sepenuhnya ke kas negara.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia menjelaskan bahwa sentimen publik yang kuat ini merupakan sinyal bagi otoritas terkait untuk segera memperkuat basis legalitas perampasan aset. Keinginan rakyat agar para koruptor dimiskinkan hingga ke akar-akarnya menjadi alasan krusial mengapa pembahasan mengenai regulasi perampasan aset harus menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi nasional saat ini.

Harapan besar masyarakat tertuju pada pengesahan payung hukum yang lebih progresif guna memutus rantai logistik finansial pelaku korupsi di masa depan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keadilan hakiki bagi rakyat yang menjadi korban langsung dari praktik rasuah yang menghambat pembangunan nasional. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline