Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Tuduhan Pasal Penyelundupan Mengemuka

badge-check


					(KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro) Perbesar

(KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (28 September 2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Persidangan ini menyoroti indikasi adanya dugaan pasal penyelundupan dalam regulasi yang mengatur syarat pencalonan, yang menurut pihak pemohon sengaja disisipkan guna memuluskan langkah administratif pihak tertentu tanpa melalui verifikasi yang transparan.

Dalam argumennya, tim hukum penggugat memaparkan bahwa terdapat ketidaksesuaian interpretasi terhadap ijazah luar negeri yang dilampirkan selama proses pendaftaran. Mereka menekankan bahwa mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dinilai cacat prosedur karena tidak mempertimbangkan standar penyetaraan pendidikan secara ketat, yang kemudian memicu keraguan publik atas keabsahan dokumen tersebut di mata hukum.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon dan tim hukum terkait menyatakan bahwa seluruh berkas pendaftaran telah melewati pemeriksaan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka membantah keras adanya manipulasi regulasi dan menegaskan bahwa proses penyetaraan ijazah telah mendapatkan pengesahan resmi dari kementerian terkait, sehingga tuntutan mengenai pasal penyelundupan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kini mendalami bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan final dalam sidang mendatang. Persidangan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan integritas proses demokrasi dan kepastian hukum mengenai syarat formil pejabat negara. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline