Lonjakan Kasus ISPA di Kota Sorong Tembus 23.482 Jiwa Akibat Dampak Karhutla DPR RI Resmi Sahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif Temui Demonstran di DPR, Dasco Tegaskan Prabowo Telah Tunaikan Janji untuk Buruh Peran Strategis Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Berjaya di FIFA ASEAN Cup Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat Karier Kalapas Cibinong Hancur Akibat Rumah Mewah di Bantaran Kali

Headline

DPR RI Resmi Sahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif

badge-check


					(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) Perbesar

(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (6 OKTOBER 2026) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan hari ini. Keputusan ini diambil setelah melewati proses panjang dan berbagai dinamika politik di tingkat legislasi, menandai komitmen baru parlemen dalam memperkuat instrumen hukum di tanah air.

Langkah pengesahan ini dilakukan setelah pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. RUU ini dipandang sebagai regulasi yang sangat mendesak untuk segera diundangkan guna mengatasi berbagai kendala dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, yang selama ini sulit dijangkau secara maksimal oleh aparat penegak hukum.

Inti dari regulasi ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan meskipun pelakunya belum mendapatkan vonis pidana tetap atau melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in rem). Keberadaan undang-undang ini nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat serta menjadi alat bukti komitmen Indonesia dalam mematuhi standar internasional mengenai pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pasca pengesahan sebagai inisiatif DPR, proses selanjutnya adalah pengiriman draf RUU tersebut kepada pihak pemerintah untuk mendapatkan tanggapan berupa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Para pemangku kepentingan berharap pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan transparan guna menghasilkan payung hukum yang berkualitas demi keadilan publik.

Dengan status baru ini, RUU Perampasan Aset kini masuk ke tahap prioritas dalam agenda legislasi nasional. Dukungan dari berbagai fraksi di DPR menunjukkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya mengejar hasil kejahatan guna memulihkan kerugian finansial negara secara signifikan dan efisien di masa depan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Kasus ISPA di Kota Sorong Tembus 23.482 Jiwa Akibat Dampak Karhutla

6 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Temui Demonstran di DPR, Dasco Tegaskan Prabowo Telah Tunaikan Janji untuk Buruh

6 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Peran Strategis Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Berjaya di FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat

6 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Karier Kalapas Cibinong Hancur Akibat Rumah Mewah di Bantaran Kali

6 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Headline