JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (31 AGUSTUS 2026) – Presenter ternama Ruben Onsu resmi menempuh jalur perdamaian dengan pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 3,5 miliar. Kesepakatan rekonsiliasi ini tercapai setelah pihak Ruben memenuhi kewajiban pengembalian dana pokok secara penuh sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan sengketa hukum yang sempat menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ruben Onsu terlihat didampingi oleh pengusaha Jhon LBF. Sosok Jhon LBF berperan krusial dalam penyelesaian masalah ini dengan memberikan bantuan finansial guna melunasi ganti rugi kepada pelapor. Langkah konkret tersebut dibuktikan dengan penyerahan bukti transfer senilai Rp 3,5 miliar kepada pihak penasihat hukum pelapor sebagai syarat utama penghentian perkara.
Ruben Onsu menyatakan rasa syukurnya atas berakhirnya perselisihan ini melalui mekanisme kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau. Sang presenter mengakui bahwa dukungan serta masukan bijak dari Jhon LBF membantunya menghadapi dinamika hukum dengan lebih dewasa. Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, menyambut baik langkah penyelesaian ini dan mengonfirmasi bahwa tujuan utama kliennya sejak awal adalah pengembalian hak finansial mereka.
Penyelesaian kasus ini menandai berakhirnya polemik panjang yang melibatkan kerja sama bisnis antara kedua belah pihak. Dengan tercapainya islah, pihak pelapor berkomitmen untuk segera mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan sehingga status hukum Ruben Onsu dapat dipulihkan sepenuhnya, dan laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















