Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hakim Segera Bacakan Putusan Sela Pramono Anung Koordinasi dengan Wamenkeu Terkait Rencana Obligasi Jakarta Rp 2 Triliun Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Lindas Ojol di Blok M Temuan Kliping Koran 1973 Ungkap Tabir Baru Kontroversi Tahun Kematian Tokoh Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Mabes Polri Terjunkan Ratusan Personel Brimob Rupiah Melemah Akibat Lonjakan Harga Minyak dan Aksi Jual Investor Asing

Headline

Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hakim Segera Bacakan Putusan Sela

badge-check


					(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) Perbesar

(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (26 OKTOBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan untuk membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda krusial ini akan menentukan apakah persidangan tersebut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau justru berhenti di tengah jalan berdasarkan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut setelah tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan sebelumnya. Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa menyoroti berbagai aspek teknis dan formalitas dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan memiliki celah hukum yang seharusnya membuat perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya tetap meyakini bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan dari pihak Febrie Adriansyah dan memerintahkan agar perkara tersebut tetap diperiksa lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil di meja hijau.

Perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung ini terus menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Keputusan hakim dalam putusan sela hari ini akan menjadi titik penentu arah penegakan hukum dalam kasus tersebut, yang sekaligus menguji integritas proses peradilan yang tengah berjalan. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pramono Anung Koordinasi dengan Wamenkeu Terkait Rencana Obligasi Jakarta Rp 2 Triliun

26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Usai Lindas Ojol di Blok M

26 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Temuan Kliping Koran 1973 Ungkap Tabir Baru Kontroversi Tahun Kematian Tokoh

26 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Mabes Polri Terjunkan Ratusan Personel Brimob

26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Rupiah Melemah Akibat Lonjakan Harga Minyak dan Aksi Jual Investor Asing

26 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis