Polisi Amankan Lima Aktivis Greenpeace yang Beraksi di Bundaran HI Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Trump Inisiasi Pertemuan Trilateral dengan Xi Jinping dan Putin di China untuk Stabilitas Global Pramono Anung Terima Hibah Dua Tanah Rampasan KPK untuk Fasilitas Publik Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Otoritas Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer Dirjen Imigrasi Tegaskan WNI yang Menjadi Tentara Rusia Merupakan Korban

Headline

Pramono Anung Terima Hibah Dua Tanah Rampasan KPK untuk Fasilitas Publik

badge-check


					(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA) Perbesar

(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (20/10/2026) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerima hibah berupa dua bidang tanah yang merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset negara tersebut dilakukan secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam sebuah seremoni di Gedung Merah Putih KPK. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah ibu kota.

Salah satu lahan yang dihibahkan berlokasi di kawasan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, yang rencananya akan segera dialihfungsikan menjadi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Keberadaan fasilitas keselamatan di titik tersebut dinilai sangat krusial mengingat kepadatan wilayah dan kebutuhan akan respons cepat saat terjadi situasi darurat kebakaran. Pemerintah berharap dengan pembangunan pos baru ini, cakupan layanan pemadam kebakaran di Jakarta Timur dapat menjadi lebih optimal dan mampu meminimalisir risiko kerugian material maupun korban jiwa.

Selain diperuntukkan bagi sektor keselamatan, satu bidang tanah lainnya yang berada di wilayah Jakarta Utara akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman publik. Transformasi lahan bekas sitaan menjadi area publik yang asri diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menyediakan ruang interaksi sosial bagi warga sekitar. Proses hibah ini menegaskan komitmen antara lembaga antirasuah dan pemerintah daerah dalam mengelola aset-aset hasil kejahatan agar tidak terbengkalai dan beralih fungsi menjadi sarana yang produktif.

Ketua KPK menjelaskan bahwa mekanisme hibah ini merupakan bentuk nyata dari keberhasilan program asset recovery yang selama ini ditekankan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan mengalihkan kepemilikan aset dari negara kepada pemerintah daerah, beban pemeliharaan aset dapat teratasi sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Program kolaborasi semacam ini diharapkan terus berlanjut guna memastikan harta yang dirampas dari koruptor kembali sepenuhnya ke tangan rakyat. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Lima Aktivis Greenpeace yang Beraksi di Bundaran HI

20 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya

20 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Trump Inisiasi Pertemuan Trilateral dengan Xi Jinping dan Putin di China untuk Stabilitas Global

20 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Otoritas Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

20 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan WNI yang Menjadi Tentara Rusia Merupakan Korban

20 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline