Gus Alex Bantah Terima Aliran Dana dalam Sidang Kasus Kuota Haji 2024 Diplomasi Senyap Singapura Efektif Redakan Ketegangan Bilateral dengan Indonesia Protes Kebijakan PPN Pembalut 11 Persen yang Dinilai Membebani Kebutuhan Biologis Perempuan Penggugat Dokumen Pendidikan Gibran Resmi Cabut Gugatan dan Walk Out dari Persidangan Sidang Kuota Haji: Saksi Ungkap Kemarahan Yaqut Cholil Qoumas kepada Otoritas Arab Saudi Krisis Asap Karhutla di Balikpapan: Satwa Liar dan Hewan Peliharaan Mulai Bertumbangan

Headline

Protes Kebijakan PPN Pembalut 11 Persen yang Dinilai Membebani Kebutuhan Biologis Perempuan

badge-check


					(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN ) Perbesar

(KOMPAS.com/LIDIA PRATAMA FEBRIAN )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Langkah pemerintah yang tetap mengategorikan pembalut sebagai objek pajak standar dinilai memberatkan, mengingat produk tersebut merupakan kebutuhan biologis esensial yang wajib dipenuhi setiap bulan oleh kaum perempuan tanpa terkecuali.

Berbagai pihak menyuarakan keprihatinan terkait aspek keadilan gender dalam struktur perpajakan saat ini karena pembalut bukanlah barang mewah atau kebutuhan opsional. Sebagai sarana krusial untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi, tingginya harga akibat beban pajak dianggap dapat menghambat akses bagi perempuan dari kalangan ekonomi rendah untuk mendapatkan produk sanitasi yang layak dan higienis.

Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik menyarankan agar pemerintah melakukan tinjauan ulang terhadap daftar barang yang dikenakan PPN dengan mempertimbangkan urgensi kesehatan. Mereka mendorong adanya pengecualian atau penurunan tarif pajak untuk produk kesehatan kewanitaan, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara maju guna mengurangi beban finansial berbasis gender yang sering disebut sebagai pajak merah muda.

Hingga saat ini, diskusi mengenai penghapusan pajak pembalut terus bergulir sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak dasar kesehatan perempuan di Indonesia. Kesadaran akan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih inklusif diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam distribusi kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi biologis. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Alex Bantah Terima Aliran Dana dalam Sidang Kasus Kuota Haji 2024

30 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Diplomasi Senyap Singapura Efektif Redakan Ketegangan Bilateral dengan Indonesia

30 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Penggugat Dokumen Pendidikan Gibran Resmi Cabut Gugatan dan Walk Out dari Persidangan

30 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Sidang Kuota Haji: Saksi Ungkap Kemarahan Yaqut Cholil Qoumas kepada Otoritas Arab Saudi

30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Krisis Asap Karhutla di Balikpapan: Satwa Liar dan Hewan Peliharaan Mulai Bertumbangan

30 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Bencana Alam