SIDOARJO, GLOBALSIAR.COM (9 September 2026) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar senilai Rp 298,5 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Krian yang menaruh kecurigaan terhadap keaslian uang yang digunakan dalam sebuah transaksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48), warga asal Kabupaten Kediri, yang diduga kuat sebagai pemilik uang tersebut.
Dalam operasi penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 2.985 lembar uang palsu dengan denominasi pecahan Rp 100.000. Tersangka diamankan saat berada di salah satu tempat penginapan di kawasan Krian. Polisi menjelaskan bahwa kecermatan warga dalam mengenali ciri-ciri fisik uang asli menjadi faktor kunci yang membantu pihak berwajib menghentikan aksi peredaran uang ilegal tersebut sebelum tersebar lebih luas ke masyarakat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan uang palsu tersebut dari seorang oknum di Jakarta dengan sistem beli. Tersangka mengeluarkan uang asli senilai Rp 100 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 300 juta. Sebagian kecil dari total uang palsu tersebut dilaporkan telah sempat diedarkan sebelum akhirnya tersangka diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kini tersangka S harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polresta Sidoarjo juga terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan pemasok utama di Jakarta serta memutus mata rantai jaringan produsen uang palsu tersebut. Kasus pengungkapan uang palsu ini disusun kembali dan dilaporkan oleh GlobalSiar.
















