BOGOR, GLOBALSIAR.COM (1 September 2026) – Jajaran Kepolisian Sektor Parung berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah kaca yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang terduga pelaku yang merupakan bagian dari kelompok spesialis tersebut kini telah diamankan pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah aksi mereka terendus petugas.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian saat memarkirkan kendaraannya di area publik. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat dalam menjalankan aksinya di lapangan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong sangat cepat, di mana mereka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus tanpa memicu alarm kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk alat yang digunakan untuk beraksi serta beberapa unit barang elektronik hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah hukum Bogor. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa konsekuensi hukuman penjara signifikan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat sedang parkir, terutama di tempat yang minim pengawasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa mendatang. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















