Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca di Parung Bogor

badge-check


					KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR Perbesar

KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR

BOGOR, GLOBALSIAR.COM (1 September 2026) – Jajaran Kepolisian Sektor Parung berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah kaca yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bogor. Dua orang terduga pelaku yang merupakan bagian dari kelompok spesialis tersebut kini telah diamankan pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah aksi mereka terendus petugas.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian saat memarkirkan kendaraannya di area publik. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku yang dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat dalam menjalankan aksinya di lapangan.

Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong sangat cepat, di mana mereka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus tanpa memicu alarm kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk alat yang digunakan untuk beraksi serta beberapa unit barang elektronik hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah hukum Bogor. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa konsekuensi hukuman penjara signifikan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat sedang parkir, terutama di tempat yang minim pengawasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa mendatang. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis