Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Politik

Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung

badge-check


					Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung Perbesar

Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara lelang.

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara menguntungkan, usai disetujui oleh Komisi I DPR. Ia berharap penjualan aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” kata Dave saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026). Ia juga mewanti-wanti agar aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.

Meskipun demikian, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai langkah yang baik untuk mengurangi beban pemeliharaan alutsista. “Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini,” ujarnya. Ia berharap penjualan ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8), yang dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. “Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.

[Red/SKP]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline