Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara lelang.
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta pemerintah untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 secara menguntungkan, usai disetujui oleh Komisi I DPR. Ia berharap penjualan aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” kata Dave saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026). Ia juga mewanti-wanti agar aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.
Meskipun demikian, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai langkah yang baik untuk mengurangi beban pemeliharaan alutsista. “Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini,” ujarnya. Ia berharap penjualan ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8), yang dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. “Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.
[Red/SKP]
















