Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Airlangga Hartarto Ditunjuk Jadi Ketua Pengacara dan Akuntan Jeffrey Epstein Digugat Terkait Dugaan Penutupan Kejahatan Seksual Prabowo-Gibran Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis Nasional Skandal Karhutla: Kapolri Ungkap Indikasi Keterlibatan Pihak Asing Sidang Korupsi Bansos Labusel: Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 3,6 Miliar ke Menantu Mantan Bupati BMKG Berikan Penjelasan Terkait Fenomena Suhu Panas di Indonesia

Headline

Pensiunan Guru Minta Tolong Kapolri Terkait Kasus Penarikan Motor oleh Debt Collector

badge-check


					KOMPAS/ARYO TONDANG Perbesar

KOMPAS/ARYO TONDANG

PALEMBANG, GLOBALSIAR.COM (1 SEPTEMBER 2026) – Seorang pensiunan guru di Sumatera Selatan menyampaikan permohonan bantuan secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendapatkan keadilan. Langkah ini ditempuh setelah laporan kepolisian yang diajukannya terkait aksi penarikan paksa sepeda motor miliknya oleh oknum penagih utang atau debt collector dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama beberapa waktu terakhir.

Peristiwa penarikan paksa tersebut terjadi di jalan raya saat korban sedang berkendara, di mana sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak eksekutor dari lembaga pembiayaan menghentikannya secara mendadak. Meski telah berusaha mempertahankan haknya dan meminta penyelesaian secara prosedural, para oknum tersebut tetap membawa pergi kendaraan tersebut tanpa menunjukkan dokumen penyitaan resmi yang sesuai dengan prosedur hukum fidusia.

Korban menyatakan bahwa dirinya merasa tertekan dan dirugikan secara materiel maupun psikologis akibat tindakan premanisme yang dialaminya. Setelah kejadian, ia segera mendatangi kantor polisi setempat untuk membuat laporan resmi, namun hingga saat ini proses penyelidikan dirasa berjalan lambat dan belum ada penetapan tersangka maupun upaya pengembalian unit kendaraan yang disita secara sepihak tersebut.

Melalui permohonan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi Polri, pensiunan guru ini berharap ada pengawasan langsung terhadap penanganan kasusnya agar kepastian hukum dapat segera terwujud. Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai pentingnya perlindungan bagi warga negara terhadap praktik penagihan utang yang melanggar ketentuan hukum, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Harapan besar disematkan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih responsif dalam menangani pengaduan masyarakat, terutama yang melibatkan warga lanjut usia yang menjadi korban intimidasi di ruang publik. Transparansi dalam proses penyidikan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sebagaimana ditekankan dalam narasi yang dirangkum oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Airlangga Hartarto Ditunjuk Jadi Ketua

22 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pengacara dan Akuntan Jeffrey Epstein Digugat Terkait Dugaan Penutupan Kejahatan Seksual

22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Prabowo-Gibran Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis Nasional

22 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Skandal Karhutla: Kapolri Ungkap Indikasi Keterlibatan Pihak Asing

22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sidang Korupsi Bansos Labusel: Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 3,6 Miliar ke Menantu Mantan Bupati

22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline