JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (31 Agustus 2026) – Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya membubarkan aksi massa yang berujung ricuh menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Fenomena ini dinilai sebagai preseden buruk yang dapat mencederai pilar-pilar demokrasi di Indonesia, mengingat fungsi penertiban dan penegakan hukum seharusnya menjadi domain eksklusif aparat keamanan negara.
Pengamat Politik Ujang Komarudin menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, jika terdapat kerusuhan atau eskalasi massa yang tidak terkendali, pihak yang memiliki otoritas legal untuk melakukan tindakan penertiban hanyalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan kelompok sipil mana pun.
Intervensi ormas dalam menangani demonstrasi dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat. Benturan fisik antara kelompok warga dapat mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dan cenderung menggunakan metode represif yang provokatif. Oleh karena itu, menjaga ketertiban sosial harus tetap dilakukan melalui koridor hukum yang sah guna menghindari aksi anarkisme yang tidak terukur.
Pemerintah beserta aparat penegak hukum diharapkan mampu bersikap tegas untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang melampaui kewenangan institusi kepolisian. Penguatan institusi keamanan sangat krusial agar ruang aspirasi publik tetap terjaga dengan aman tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun di luar jalur hukum resmi. Laporan mengenai dinamika demokrasi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















