Ilustrasi KRI Ki Hajar Dewantara 364 yang hendak dijual. (ANTARA FOTO)
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Pemerintah akan menjual bekas kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang dengan nilai batas sebesar Rp2.032.991.640. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa pelepasan aset ini merupakan pilihan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai lelang yang ditetapkan, sekitar Rp2 miliar, didasarkan pada nilai ekonomis material besi tua (scrap) mengingat kapal tersebut telah menjalani proses demiliterisasi. Donny menjelaskan bahwa nilai tersebut bukanlah harga untuk kapal perang, karena kondisi teknis dan statusnya yang sudah tidak lagi sebagai alat utama sistem persenjataan (alpalhankam).
“Bila tetap dipertahankan, kapal ini bisa menjadi dead stock dan justru menimbulkan biaya penyimpanan serta pemeliharaan tanpa manfaat sebanding,” ujar Donny dalam rapat yang dikutip pada Sabtu (29/8/2026). Ia menambahkan, hasil lelang nantinya akan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rencana penjualan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR RI. Ketua Komisi I, Utut Adianto, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perang buatan Yugoslavia yang dibeli Indonesia pada tahun 1979. Kapal dengan bobot 1.850 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter ini dulunya berfungsi ganda, baik sebagai kapal kombatan maupun kapal latih tempur untuk perwira dan taruna TNI AL. Sebelum dilelang, TNI AL telah melakukan pembongkaran persenjataan pada 2018 dan penurunan ular-ular perang pada 2019, sehingga kapal tidak lagi dapat digerakkan secara mandiri.
[Red/Rizqika]
















