Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Pemerintah Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Wamenhan Sebut Langkah Rasional

badge-check


					Pemerintah Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Wamenhan Sebut Langkah Rasional Perbesar

Ilustrasi KRI Ki Hajar Dewantara 364 yang hendak dijual. (ANTARA FOTO)

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Pemerintah akan menjual bekas kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang dengan nilai batas sebesar Rp2.032.991.640. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa pelepasan aset ini merupakan pilihan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai lelang yang ditetapkan, sekitar Rp2 miliar, didasarkan pada nilai ekonomis material besi tua (scrap) mengingat kapal tersebut telah menjalani proses demiliterisasi. Donny menjelaskan bahwa nilai tersebut bukanlah harga untuk kapal perang, karena kondisi teknis dan statusnya yang sudah tidak lagi sebagai alat utama sistem persenjataan (alpalhankam).

“Bila tetap dipertahankan, kapal ini bisa menjadi dead stock dan justru menimbulkan biaya penyimpanan serta pemeliharaan tanpa manfaat sebanding,” ujar Donny dalam rapat yang dikutip pada Sabtu (29/8/2026). Ia menambahkan, hasil lelang nantinya akan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rencana penjualan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR RI. Ketua Komisi I, Utut Adianto, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perang buatan Yugoslavia yang dibeli Indonesia pada tahun 1979. Kapal dengan bobot 1.850 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter ini dulunya berfungsi ganda, baik sebagai kapal kombatan maupun kapal latih tempur untuk perwira dan taruna TNI AL. Sebelum dilelang, TNI AL telah melakukan pembongkaran persenjataan pada 2018 dan penurunan ular-ular perang pada 2019, sehingga kapal tidak lagi dapat digerakkan secara mandiri.

[Red/Rizqika]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis