Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Headline

Pemerintah Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Wamenhan Sebut Langkah Rasional

badge-check


					Pemerintah Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Wamenhan Sebut Langkah Rasional Perbesar

Ilustrasi KRI Ki Hajar Dewantara 364 yang hendak dijual. (ANTARA FOTO)

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Pemerintah akan menjual bekas kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang dengan nilai batas sebesar Rp2.032.991.640. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa pelepasan aset ini merupakan pilihan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai lelang yang ditetapkan, sekitar Rp2 miliar, didasarkan pada nilai ekonomis material besi tua (scrap) mengingat kapal tersebut telah menjalani proses demiliterisasi. Donny menjelaskan bahwa nilai tersebut bukanlah harga untuk kapal perang, karena kondisi teknis dan statusnya yang sudah tidak lagi sebagai alat utama sistem persenjataan (alpalhankam).

“Bila tetap dipertahankan, kapal ini bisa menjadi dead stock dan justru menimbulkan biaya penyimpanan serta pemeliharaan tanpa manfaat sebanding,” ujar Donny dalam rapat yang dikutip pada Sabtu (29/8/2026). Ia menambahkan, hasil lelang nantinya akan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rencana penjualan ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR RI. Ketua Komisi I, Utut Adianto, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perang buatan Yugoslavia yang dibeli Indonesia pada tahun 1979. Kapal dengan bobot 1.850 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter ini dulunya berfungsi ganda, baik sebagai kapal kombatan maupun kapal latih tempur untuk perwira dan taruna TNI AL. Sebelum dilelang, TNI AL telah melakukan pembongkaran persenjataan pada 2018 dan penurunan ular-ular perang pada 2019, sehingga kapal tidak lagi dapat digerakkan secara mandiri.

[Red/Rizqika]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline