DEMAK, GLOBALSIAR.COM (03/09/2026) – Aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka pembunuhan sadis seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbakar di sebuah pos ronda di wilayah Demak. Pelaku berinisial BI (53) diringkus oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di kawasan Semarang setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian tragis tersebut.
Korban berhasil diidentifikasi sebagai SL (42), warga Kabupaten Grobogan yang ternyata memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik aksi keji ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan benda tumpul sebelum akhirnya membakar jasadnya di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak tindak pidananya.
Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang melakukan olah TKP intensif serta pelacakan jejak digital tersangka. Berdasarkan catatan kepolisian, BI diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah terlibat perkara serupa di masa lalu, sehingga kini ia harus kembali menghadapi jeratan hukum yang lebih berat akibat perbuatannya.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk martil yang digunakan untuk menganiaya korban serta sisa-sisa material yang terbakar di lokasi. Atas tindakan brutal tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa sanksi pidana maksimal bagi pelakunya, dan laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















