Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibakar di Pos Ronda Demak

badge-check


					(Dok. Polda Jawa Tengah) Perbesar

(Dok. Polda Jawa Tengah)

DEMAK, GLOBALSIAR.COM (03/09/2026) – Aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka pembunuhan sadis seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbakar di sebuah pos ronda di wilayah Demak. Pelaku berinisial BI (53) diringkus oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di kawasan Semarang setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian tragis tersebut.

Korban berhasil diidentifikasi sebagai SL (42), warga Kabupaten Grobogan yang ternyata memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik aksi keji ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan benda tumpul sebelum akhirnya membakar jasadnya di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak tindak pidananya.

Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang melakukan olah TKP intensif serta pelacakan jejak digital tersangka. Berdasarkan catatan kepolisian, BI diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah terlibat perkara serupa di masa lalu, sehingga kini ia harus kembali menghadapi jeratan hukum yang lebih berat akibat perbuatannya.

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk martil yang digunakan untuk menganiaya korban serta sisa-sisa material yang terbakar di lokasi. Atas tindakan brutal tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa sanksi pidana maksimal bagi pelakunya, dan laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis