Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Pelaku Pengeboman Paskah Sri Lanka Dijatuhi Vonis 220 Tahun Penjara

badge-check


					(AFP/ISHARA S. KODIKARA) Perbesar

(AFP/ISHARA S. KODIKARA)

COLOMBO, GLOBALSIAR.COM (25 SEPTEMBER 2026) – Pengadilan tinggi di Sri Lanka secara resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 220 tahun kepada para pelaku utama serangan bom Paskah yang terjadi pada tahun 2019 silam. Keputusan hukum ini menjadi titik balik penting setelah melalui rangkaian proses peradilan panjang yang menyoroti salah satu tragedi terorisme paling mematikan di wilayah Asia Selatan. Insiden tersebut tercatat merenggut nyawa sedikitnya 279 orang, termasuk 45 warga negara asing, serta melukai ratusan orang lainnya.

Para terdakwa yang diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan kelompok National Thowheeth Jama’ath (NTJ) dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, mulai dari konspirasi hingga aksi pembunuhan massal. Hakim dalam persidangan menekankan bahwa beratnya vonis ini sejalan dengan skala kehancuran yang ditimbulkan oleh ledakan bom bunuh diri yang menargetkan tiga gereja dan tiga hotel mewah secara terkoordinasi. Serangan serentak tersebut terjadi saat umat Kristiani sedang merayakan hari raya Paskah, yang seketika melumpuhkan stabilitas keamanan nasional.

Selama jalannya persidangan, terungkap fakta-fakta mengenai persiapan matang yang dilakukan para pelaku sebelum melancarkan aksi keji tersebut. Penyelidikan mendalam melibatkan ribuan saksi dan barang bukti yang menunjukkan adanya jaringan ekstremis yang terorganisir dengan baik. Meskipun para pelaku telah dieksekusi hukum, pemerintah Sri Lanka terus melakukan pemantauan ketat terhadap potensi sel-sel radikal lainnya demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Vonis ini disambut sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban yang telah menanti kepastian hukum selama bertahun-tahun. Selain hukuman kurungan, pengadilan juga memberikan instruksi terkait kompensasi bagi para penyintas yang masih mengalami trauma fisik maupun psikologis akibat ledakan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional. Artikel ini ditulis ulang dan disusun kembali oleh GlobalSiar.

Pihak keamanan setempat dilaporkan memperketat penjagaan di sekitar area pengadilan saat pembacaan vonis berlangsung guna mengantisipasi gangguan keamanan. Komunitas internasional turut memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya global dalam memerangi radikalisme dan terorisme lintas batas. Keputusan final ini menutup babak kelam hukum atas peristiwa yang pernah mengguncang dunia internasional tersebut. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline