Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Headline

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

badge-check


					(Tria Sutrisna) Perbesar

(Tria Sutrisna)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (21 OKTOBER 2026) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap usulan yang dilontarkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan mengenai wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam kategori tindak pidana korupsi. PDI-P menilai bahwa indikator kerugian keuangan negara merupakan elemen krusial yang tidak dapat dipisahkan dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan praktik rasuah di tanah air.

Wacana yang menjadi sorotan publik ini bermula dari pandangan Luhut yang menyarankan agar kerugian negara tidak lagi dijadikan dasar utama untuk menjerat pejabat publik dalam kasus hukum, khususnya jika kerugian tersebut muncul akibat kekeliruan administratif. Alasan di balik usulan tersebut adalah untuk menghilangkan rasa kekhawatiran di kalangan birokrat dalam mengambil keputusan strategis, sehingga program pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan ketakutan hukum.

Merespons hal itu, jajaran fungsionaris PDI-P menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur secara jelas mengenai batasan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengorbankan keuangan negara. Partai melihat bahwa mengubah pakem ini justru berisiko melemahkan marwah pemberantasan korupsi dan berpotensi menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas yang ketat guna melindungi aset negara dari potensi penyimpangan. PDI-P mendorong pemerintah agar lebih fokus pada penguatan sistem pengawasan internal dan transparansi birokrasi daripada mengubah substansi hukum yang sudah mapan.

Sejumlah pengamat hukum juga sepakat bahwa integritas birokrasi tidak seharusnya dibarter dengan pelonggaran aturan korupsi demi kecepatan administratif semata. Penegasan PDI-P ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hukum dan memberikan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat tetap terlindungi oleh payung hukum yang tegas. Laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Trending di Headline