Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Ombudsman Temukan Mobil Mewah dan Sel Mirip Apartemen di Lapas

badge-check


					(M Fikri Setiawan) Perbesar

(M Fikri Setiawan)

BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (24 SEPTEMBER 2026) – Ombudsman Republik Indonesia kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait fasilitas eksklusif yang tidak semestinya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan baru-baru ini, tim pemantau tidak hanya mendapati kamar hunian narapidana yang disulap menyerupai apartemen mewah, namun juga menemukan keberadaan sejumlah unit mobil mewah yang terparkir di area dalam lapas.

Kondisi kamar hunian yang ditemukan tersebut sangat jauh dari standar sel tahanan pada umumnya, karena telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas kenyamanan seperti pendingin ruangan (AC), televisi layar datar, hingga furnitur berkualitas tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik keistimewaan bagi narapidana tertentu yang memiliki kemampuan finansial lebih, yang secara langsung mencederai prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Selain fasilitas interior yang mewah, keberadaan kendaraan pribadi di lingkungan steril lapas menjadi sorotan utama karena dianggap melanggar protokol keamanan dan aturan operasional penjara. Ombudsman menegaskan bahwa temuan ini merupakan bentuk penyimpangan prosedur yang serius dan menuntut adanya pertanggungjawaban dari pihak pengelola lapas serta instansi terkait guna mengusut tuntas bagaimana barang-barang tersebut dapat masuk dan digunakan secara bebas.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam pembiaran fasilitas ilegal ini. Penegakan integritas di lingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan menjadi tuntutan utama publik agar fungsi lapas kembali pada khitahnya sebagai tempat pembinaan narapidana. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini agar reformasi hukum di sektor pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan di setiap lapas guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar berdasarkan data investigasi terbaru.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline