JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (17 SEPTEMBER 2026) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka mengungkapkan rasa frustrasinya terkait hambatan birokrasi yang dialami instansinya saat ini. Ia menyebut draf regulasi mengenai struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM masih tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). Keterlambatan ini dinilai sangat krusial karena berdampak langsung pada kemampuan operasional kementerian yang baru saja dibentuk tersebut dalam menjalankan mandat perlindungan hak asasi masyarakat.
Pigai menyatakan bahwa kondisi ketidakpastian ini membuatnya merasa kehilangan harapan dalam memacu kinerja kementerian secara maksimal di masa transisi. Tanpa adanya payung hukum yang jelas mengenai nomenklatur dan struktur organisasi, kementerian tidak dapat melakukan penataan personel secara definitif maupun pengalokasian anggaran yang efektif. Status regulasi yang belum kunjung disahkan menyebabkan keterbatasan ruang gerak bagi para pejabat di lingkup kementerian untuk mengeksekusi program kerja prioritas.
Dalam keterangannya, Pigai juga membeberkan bahwa kendala serupa tidak hanya dialami oleh kementeriannya, melainkan terdapat sekitar 13 kementerian dan lembaga lainnya yang draf regulasinya masih diproses di Setneg. Ia menekankan pentingnya percepatan proses administrasi di tingkat pusat agar sinkronisasi antarlembaga dapat segera terwujud. Pigai berharap ada atensi khusus dari pihak istana agar kendala teknis administratif ini tidak menjadi batu sandungan bagi pencapaian visi dan misi pemerintah di bidang penegakan hukum.
Hambatan regulasi ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Kementerian HAM dalam menjaga citra demokrasi dan keadilan di tanah air. Hingga saat ini, pihak kementerian masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari Sekretariat Negara untuk peresmian struktur organisasi baru agar seluruh jajaran kementerian dapat segera bekerja dengan kapasitas penuh. Laporan mengenai dinamika birokrasi di kementerian ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















