SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (2 SEPTEMBER 2026) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan mendesak Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna melarang aktivitas sound horeg. Sikap ini diambil sebagai respons serius menyusul insiden tragis yang mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia akibat paparan getaran suara ekstrem dari perangkat audio tersebut.
Fenomena penggunaan pengeras suara berdaya besar yang dikenal dengan istilah sound horeg kini dipandang bukan sekadar hiburan semata, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Getaran frekuensi rendah yang dihasilkan dinilai telah melampaui batas kewajaran sehingga mampu memicu gangguan kesehatan serius, terutama pada sistem pendengaran dan kondisi jantung masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
MUI Jawa Timur menekankan bahwa dalam kaidah Islam, perlindungan terhadap nyawa manusia atau hifdzun nafs harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan hiburan. Tanpa adanya regulasi yang kuat dan mengikat di tingkat provinsi, pengawasan terhadap penggunaan perangkat audio dalam acara-acara keramaian dikhawatirkan akan terus memakan korban jiwa dan merusak fasilitas umum.
Pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan ini agar aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang jelas dalam melakukan penertiban di lapangan. Desakan ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara acara untuk lebih mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
Melalui regulasi yang lebih ketat, diharapkan tradisi perayaan di Jawa Timur dapat tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan warga lainnya. Keberadaan Pergub nantinya akan memberikan standar batas maksimal desibel yang diizinkan dalam setiap kegiatan publik guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
















