JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (1 SEPTEMBER 2026) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik pengalihan 10.000 kuota haji tambahan dalam rapat bersama Pansus Angket Haji DPR RI. Muhadjir mengungkapkan bahwa surat keputusan mengenai pembagian kuota tersebut disusun berdasarkan draf teknis yang disiapkan oleh Kementerian Agama. Ia menegaskan posisinya saat itu menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim yang menandatangani dokumen sesuai dengan prosedur administratif yang diajukan kepadanya.
Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan bahwa kemunculan surat tersebut berawal dari koordinasi intensif dengan staf khusus Menteri Agama, Fuad Mashuri. Menurut pengakuannya, Fuad merupakan pihak yang meminta agar surat pengalihan kuota tersebut segera diproses dan ditandatangani demi mengejar tenggat waktu operasional yang mendesak. Muhadjir menyebut bahwa dirinya tidak melakukan perubahan substansi terhadap isi draf karena mengasumsikan tim teknis di kementerian telah melakukan kajian mendalam sesuai regulasi.
Penjelasan ini menjadi sorotan utama setelah anggota Pansus Haji mempertanyakan kejanggalan alokasi kuota tambahan yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai menyimpang dari kesepakatan awal yang seharusnya lebih memprioritaskan antrean haji reguler yang jauh lebih panjang. Muhadjir menyatakan bahwa tugasnya saat itu adalah memastikan keberlangsungan birokrasi agar tidak terhambat saat Menteri Agama definitif sedang berada di luar kota.
Sidang Pansus Haji kini terus mendalami keterangan tersebut guna mencari titik terang atas dugaan pelanggaran prosedur dalam manajemen kuota haji nasional tahun ini. Kehadiran Muhadjir memberikan perspektif baru mengenai alur birokrasi dan keterlibatan pihak internal kementerian dalam pengambilan kebijakan strategis tersebut. Laporan mendalam mengenai dinamika penyidikan Pansus Haji ini ditulis ulang dan disusun kembali oleh GlobalSiar.
















