JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 September 2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyoroti keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Persidangan ini menjadi babak baru dalam dinamika hukum nasional, di mana para hakim mulai menelaah berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon mengenai kualifikasi administratif salah satu pasangan calon wakil presiden tersebut.
Dalam dalil permohonannya, pihak penggugat menekankan adanya ketidaksesuaian atau keraguan administratif pada dokumen pendidikan yang diserahkan sebagai syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fokus utama dari persidangan ini adalah untuk menguji apakah verifikasi jenjang pendidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat transparansi data calon pemimpin merupakan elemen krusial dalam integritas pemilu.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, untuk menyampaikan argumentasi hukum dan bukti-bukti pendukung. Tahapan ini dipandang sangat penting bagi publik guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas di tengah perdebatan mengenai kualifikasi formal pejabat negara di tingkat nasional.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas serta mendengarkan penjelasan awal dari para pihak yang bersengketa. Publik menanti keputusan akhir dari lembaga peradilan tertinggi ini yang diharapkan dapat memberikan keadilan konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia. Laporan mengenai jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















