KUALA LUMPUR, GLOBALSIAR.COM (19/10/2026) – Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan terjaring dalam operasi penegakan hukum besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas keamanan di Kuala Lumpur, Malaysia. Razia yang menyasar sejumlah pusat hiburan malam populer di ibu kota tersebut dilaksanakan guna menertibkan keberadaan warga asing yang diduga melanggar berbagai ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah tersebut.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) memimpin langsung tindakan hukum ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap total 254 individu dari berbagai kewarganegaraan. Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, mayoritas individu yang diamankan merupakan WNI, yang kini harus menghadapi proses hukum terkait status kependudukan dan izin tinggal mereka selama berada di Malaysia.
Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh petugas meliputi kegagalan menunjukkan dokumen identitas diri yang sah, masa berlaku visa yang telah habis atau overstay, serta adanya penyalahgunaan izin kunjungan sosial untuk kepentingan bekerja secara ilegal. Pihak berwenang setempat menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor hiburan akan semakin diperketat guna memastikan seluruh warga asing mematuhi regulasi nasional.
Seluruh WNI yang ditahan kini telah dibawa ke depot tahanan imigrasi untuk menjalani investigasi lebih lanjut serta proses verifikasi dokumen sebelum dilakukan tindakan deportasi atau sanksi lainnya sesuai hukum setempat. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak warga negara tetap terpenuhi, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















