Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Pagi Ini, Warga Diimbau Gunakan Masker Malaysia Amankan 188 WNI dalam Operasi Besar di Pusat Hiburan Kuala Lumpur Ironi Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: Saat Bantuan Kemanusiaan Jadi Lahan Jarahan Lonjakan Biaya Sewa Kapal Tanker Global Ancam Kenaikan Harga BBM Nasional Karhutla Belum Padam, Pemerintah Pertimbangkan Opsi Bantuan Asing dan Pengerahan Polisi Hutan Trump Hadapi Krisis Komunikasi Usai Sekretaris Pers Mundur dalam 5 Hari

Headline

Malaysia Amankan 188 WNI dalam Operasi Besar di Pusat Hiburan Kuala Lumpur

badge-check


					(Esmonde Yong/Unplash) Perbesar

(Esmonde Yong/Unplash)

KUALA LUMPUR, GLOBALSIAR.COM (19/10/2026) – Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan terjaring dalam operasi penegakan hukum besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas keamanan di Kuala Lumpur, Malaysia. Razia yang menyasar sejumlah pusat hiburan malam populer di ibu kota tersebut dilaksanakan guna menertibkan keberadaan warga asing yang diduga melanggar berbagai ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah tersebut.

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) memimpin langsung tindakan hukum ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap total 254 individu dari berbagai kewarganegaraan. Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, mayoritas individu yang diamankan merupakan WNI, yang kini harus menghadapi proses hukum terkait status kependudukan dan izin tinggal mereka selama berada di Malaysia.

Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh petugas meliputi kegagalan menunjukkan dokumen identitas diri yang sah, masa berlaku visa yang telah habis atau overstay, serta adanya penyalahgunaan izin kunjungan sosial untuk kepentingan bekerja secara ilegal. Pihak berwenang setempat menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor hiburan akan semakin diperketat guna memastikan seluruh warga asing mematuhi regulasi nasional.

Seluruh WNI yang ditahan kini telah dibawa ke depot tahanan imigrasi untuk menjalani investigasi lebih lanjut serta proses verifikasi dokumen sebelum dilakukan tindakan deportasi atau sanksi lainnya sesuai hukum setempat. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak warga negara tetap terpenuhi, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Pagi Ini, Warga Diimbau Gunakan Masker

19 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Ironi Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: Saat Bantuan Kemanusiaan Jadi Lahan Jarahan

19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Lonjakan Biaya Sewa Kapal Tanker Global Ancam Kenaikan Harga BBM Nasional

19 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Karhutla Belum Padam, Pemerintah Pertimbangkan Opsi Bantuan Asing dan Pengerahan Polisi Hutan

19 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Trump Hadapi Krisis Komunikasi Usai Sekretaris Pers Mundur dalam 5 Hari

17 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Trending di Headline