JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (10/09/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya indikasi penetapan tarif tertentu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengincar promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan guna membongkar praktik lancung dalam tata kelola birokrasi yang diduga telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.
Tim penyidik saat ini berfokus pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi untuk memetakan besaran nilai uang yang dipatok dalam setiap pengisian posisi strategis. Berdasarkan temuan awal, terdapat variasi nominal setoran yang harus diserahkan oleh calon pejabat, di mana angka tersebut ditentukan berdasarkan tingkatan eselon serta potensi pengaruh dari instansi atau dinas yang dituju.
Selain menelusuri aliran dana, otoritas antirasuah juga sedang melacak keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini. Pengusutan secara mendalam dilakukan untuk memastikan apakah praktik jual beli jabatan ini melibatkan oknum pejabat tinggi lainnya atau merupakan bagian dari skema pengumpulan dana yang lebih luas untuk kepentingan tertentu.
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini sangat penting untuk memulihkan integritas sistem meritokrasi dalam pemerintahan daerah agar pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, bukan kekuatan finansial. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk permintaan imbalan terkait mutasi atau promosi jabatan melalui kanal pengaduan resmi. Komitmen penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta membersihkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dari praktik korupsi. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















