Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin dalam Operasi Senyap, 14 Orang Diamankan

badge-check


					(Dok. Facebook) Perbesar

(Dok. Facebook)

BOLMUT, GLOBALSIAR.COM (22/09/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi. Salah satu pihak utama yang terjaring adalah Bupati Bolmut, Sirajudin, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim lembaga antirasuah.

Penangkapan ini dilakukan secara simultan di dua lokasi berbeda guna mengamankan sejumlah pihak yang masuk dalam target operasi. Selain di Bolmut, tim KPK juga melakukan penyergapan di Jakarta dan berhasil meringkus lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Operasi senyap tersebut dilaksanakan setelah pihak berwenang menerima informasi valid mengenai adanya dugaan transaksi ilegal yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, penindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik suap yang menyasar proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Bersama dengan para terperiksa, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen penting serta sejumlah uang tunai yang nilainya masih dalam tahap penghitungan untuk memperkuat bukti permulaan dalam kasus ini.

Hingga saat ini, status hukum dari belasan orang yang diamankan tersebut masih sebagai terperiksa, di mana KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka bagi pihak-pihak terkait. Masyarakat diharapkan menunggu rilis resmi mengenai konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers yang akan segera digelar. Laporan mengenai operasi penindakan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi di wilayah Sulawesi Utara tersebut. Kehadiran tim penyidik di lapangan hingga kini masih berlanjut guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Informasi terkini terkait kasus ini dilaporkan ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline