PEKANBARU, GLOBALSIAR.COM (02/10/2026) – Fakta baru mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam kesaksian yang disampaikan, muncul rincian mengenai keberadaan uang senilai 14 ribu dolar Singapura yang dibawa saat berlangsungnya kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Batam. Penemuan ini menjadi poin krusial bagi jaksa dalam memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan dana daerah tersebut.
Keterangan saksi di persidangan membeberkan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut tidak sekadar dibahas, melainkan secara fisik dibawa dan diduga berpindah tangan di sela-sela agenda kedinasan. Para saksi kunci menjelaskan kronologi bagaimana dana itu dikelola dan siapa saja pihak yang mengetahui keberadaan uang tersebut selama berada di luar daerah. Hal ini memperjelas adanya indikasi praktik transaksional yang dilakukan di luar prosedur resmi pemerintahan.
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum secara intensif mendalami tujuan dari kepemilikan uang dolar Singapura tersebut serta kaitannya dengan kebijakan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kuansing. Fokus pemeriksaan diarahkan pada apakah dana ini merupakan bentuk gratifikasi atau bagian dari komitmen tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Penelusuran aliran dana ini dianggap penting untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan nilai uang yang signifikan serta modus operandi yang dilakukan saat kegiatan resmi di luar provinsi. Pengadilan dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan untuk mengonfrontasi keterangan yang telah diberikan demi memastikan transparansi dan keadilan hukum. Agenda persidangan ini akan terus dipantau secara ketat guna mengungkap tuntas praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.

















