SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (19/09/2026) – Kementerian Haji kini tengah melakukan pendalaman intensif terkait adanya laporan mengenai dugaan praktik jual beli porsi keberangkatan haji yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan integritas sistem antrean haji tetap terjaga dari oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi secara ilegal melalui manipulasi data keberangkatan jamaah.
Investigasi tersebut dipicu oleh sejumlah temuan awal yang mengindikasikan adanya pergeseran urutan keberangkatan jamaah yang tidak sesuai dengan prosedur semestinya. Pihak kementerian menegaskan bahwa porsi haji bersifat personal dan mutlak tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, apalagi diperjualbelikan dengan imbalan materi tertentu di luar biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian Haji juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam skandal ini. Jika nantinya terbukti bersalah, sanksi berat berupa tindakan administratif hingga proses hukum pidana menanti para pelaku yang terbukti mencederai kepercayaan calon jamaah haji serta merusak sistem keadilan antrean.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran percepatan keberangkatan haji yang mencurigakan dan segera melaporkan ke kanal pengaduan resmi jika menemukan indikasi praktik serupa. Transparansi dalam pengelolaan kuota haji merupakan prioritas utama demi keadilan bagi seluruh calon jamaah yang telah mengantre bertahun-tahun, laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.












