SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (31/08/2026) – Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang secara resmi telah menaikkan status kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap putri kandungnya ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang kuat serta bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap terlapor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual tersebut menimpa seorang remaja putri yang saat ini berusia 15 tahun. Pelaku yang berinisial ER (43) diduga telah melancarkan aksi bejatnya selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini mulai terkuak setelah korban memberanikan diri untuk bersuara mengenai perlakuan yang diterimanya selama ini.
Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan intensitas perbuatannya. Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan guna memulihkan kondisi mentalnya akibat trauma yang dialami dalam waktu yang cukup lama.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini secara transparan dan tuntas demi menjamin keadilan bagi korban. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui pengumpulan bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi kunci untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar sebagai bentuk pemantauan terhadap perkembangan kasus hukum di wilayah Jawa Tengah.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus bergulir dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak korban dan pembuktian secara materil atas tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar agar mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat oleh pihak berwajib.
















