Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Kapolresta Banyuwangi Tegas Akan Miskinkan Residivis Narkoba Lewat Pasal TPPU

badge-check


					KOMPAS/Fitri Anggia Perbesar

KOMPAS/Fitri Anggia

BANYUWANGI, GLOBALSIAR.COM (1 SEPTEMBER 2026) – Langkah berani diambil oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak hanya memberikan hukuman penjara, tetapi juga mengancam akan memiskinkan para residivis narkoba yang terus mengulangi perbuatannya. Strategi ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita seluruh aset yang diperoleh dari hasil bisnis haram tersebut.

Keputusan tegas ini dipicu oleh maraknya pelaku lama yang kembali tertangkap dalam operasi pemberantasan narkoba meski telah berulang kali masuk penjara. Kapolresta menekankan bahwa hukuman kurungan saja ternyata belum memberikan efek jera yang maksimal bagi para bandar dan pengedar. Oleh karena itu, penelusuran aset atau aset tracing akan menjadi prioritas utama kepolisian untuk memutus mata rantai pendanaan jaringan narkoba di Banyuwangi.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Banyuwangi akan memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan tuntutan serta vonis yang dijatuhkan mencakup penyitaan harta kekayaan pelaku. Penekanan pada aspek ekonomi ini diharapkan menjadi shock therapy bagi para pelaku kriminal agar benar-benar berhenti dari aktivitas ilegalnya. Polisi tidak akan segan memburu harta benda yang patut diduga berasal dari transaksi narkotika, baik yang diatasnamakan pribadi maupun orang lain.

Upaya pemiskinan ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka peredaran narkoba yang merusak generasi muda di ujung timur Pulau Jawa. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya Banyuwangi yang bersih dari narkoba. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

GlobalSiar berkomitmen menyajikan informasi faktual dan mendalam mengenai upaya penegakan hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis