PAREPARE, GLOBALSIAR.COM (15 OKTOBER 2026) – Kontroversi mengenai aturan jarak operasional ritel modern di Kota Parepare kini semakin memanas menyusul munculnya dugaan aliran uang pelicin yang mengarah kepada sejumlah oknum anggota DPRD. Isu gratifikasi ini mencuat di tengah proses revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan pasar modern serta perlindungan bagi para pedagang pasar tradisional di wilayah tersebut.
Dugaan praktik ilegal tersebut mulai menjadi perbincangan publik setelah adanya ketidaksinkronan dalam pembahasan draf regulasi yang dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha ritel besar. Masyarakat mencurigai adanya upaya sistematis untuk memuluskan kepentingan ekspansi gerai modern dengan cara melonggarkan batasan jarak yang sebelumnya diatur ketat guna melindungi ekosistem ekonomi kerakyatan dan pelaku UMKM lokal.
Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak agar Badan Kehormatan DPRD segera mengambil langkah konkret untuk mengklarifikasi tudingan tersebut demi menjaga integritas institusi legislatif. Transparansi dalam setiap tahapan revisi aturan sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan tetap berpedoman pada asas keberlanjutan ekonomi pasar tradisional di Parepare.
Hingga saat ini, perkembangan mengenai isu aliran dana tersebut terus dipantau ketat oleh berbagai pihak guna memastikan tidak adanya intervensi kepentingan sepihak dalam produk hukum daerah. Fokus utama tetap tertuju pada penegakan aturan yang adil bagi seluruh pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan moralitas para wakil rakyat, di mana laporan mendalam ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar.
















