Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Kelima Roy Suryo

badge-check


					(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA ) Perbesar

(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (15 SEPTEMBER 2026) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Keputusan ini diambil setelah hakim tunggal meninjau rangkaian keberatan yang disampaikan pihak pemohon terkait prosedur penetapan tersangka serta langkah-langkah penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan penilaian objektif terhadap poin-poin yang digugat oleh tim hukum Roy Suryo. Meskipun permohonan dikabulkan, hakim hanya menyetujui sebagian dari tuntutan yang diajukan, yang berarti ada beberapa aspek hukum dari pihak kepolisian yang dianggap masih sah secara prosedural, sementara bagian lainnya dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan demi kepastian keadilan.

Langkah hukum ini merupakan upaya berkelanjutan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menjeratnya. Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat proses praperadilan ini telah dilakukan berulang kali hingga mencapai tahap kelima, mencerminkan dinamika hukum yang cukup kompleks dalam perjalanan perkara yang bersangkutan.

Dengan adanya keputusan ini, pihak penyidik diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap administrasi dan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh hakim. Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan perkara pidana di Indonesia guna menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara,laporan ini disusun dan ditulis ulang oleh GlobalSiar sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi hukum terkini dan akurat bagi publik..

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline